Perbedaan Sunset Policy 2015 dan 2008
Perbedaan Sunset Policy 2015 dan 2008
Berawal dari pertanyaan teman tentang perbendaan sunset policy 2015 dan 2008 itu apa saja sih, pada kesempatan pagi ini yang hujan rintik-rintik, saya posting tentang perbedaan sunset policy 2015 dan 2008, termasuk apa saja yang termasuk sunset policy 2015 dan 2008.
Sunset Policy 2015:
- Insentif diberikan kepada seluruh jenis pajak
- Insentif diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT pertama kalinya atau SPT pembetulan
- Insentif diberikan atas keterlambatan pembayaran maupun keterlambatan pelaporan SPT yang dilakukan di tahun 2015
Sunset Policy 2008:
- Insentif hanya diberikan atas PPh
- Insentif hanya diberikan jika Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT tahun pajak sebelum 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun setelah berlakunya UU KUP 2007
- Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum terdaftar, namun secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 tahun setelah berlakunya UU KUP 2007 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar
Untuk lebih jelasnya saya sajikan dalam bentuk tabel berikut ini:
Untuk posting sebelumnya tentang sunset policy jilid II 2015 bisa klik disini
Berawal dari pertanyaan teman tentang perbendaan sunset policy 2015 dan 2008 itu apa saja sih, pada kesempatan pagi ini yang hujan rintik-rintik, saya posting tentang perbedaan sunset policy 2015 dan 2008, termasuk apa saja yang termasuk sunset policy 2015 dan 2008.
Sunset Policy 2015:
- Insentif diberikan kepada seluruh jenis pajak
- Insentif diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT pertama kalinya atau SPT pembetulan
- Insentif diberikan atas keterlambatan pembayaran maupun keterlambatan pelaporan SPT yang dilakukan di tahun 2015
Sunset Policy 2008:
- Insentif hanya diberikan atas PPh
- Insentif hanya diberikan jika Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT tahun pajak sebelum 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun setelah berlakunya UU KUP 2007
- Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum terdaftar, namun secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 tahun setelah berlakunya UU KUP 2007 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar
Untuk lebih jelasnya saya sajikan dalam bentuk tabel berikut ini:
Keterangan
|
Sunset Policy 2015
|
Sunset Policy 2008
|
Dasar Hukum
|
Pasal 37A UU KUP
PMK 18/PMK.03/2008
|
Pasal 36 (1) huruf a UU KUP
PMK 29/PMK.03/2015
PMK 91/PMK.03/2015
|
Jenis Pajak
|
Pajak Penghasilan
|
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
|
SPT
|
SPT Tahunan
|
SPT Tahunan
SPT Masa
|
Tahun Pajak
|
Tahun Pajak2007 dan sebelumnya
|
Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya (5 tahun kebelakang)
Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya (5 tahun kebelakang)
|
Penghapusan Sanksi
|
Secara otomatis
|
Melalui permohonan wajib pajak
|
Surat Pernyataan
|
Tidak diminta
|
Surat Pernyataan Khilaf
|
Untuk posting sebelumnya tentang sunset policy jilid II 2015 bisa klik disini
Posting Komentar untuk "Perbedaan Sunset Policy 2015 dan 2008"