Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Menkeu: Facebook, twitter, Google, dan Yahoo tak pernah bayar pajak



Menkeu: Facebook, twitter, Google, dan Yahoo tak pernah bayar pajak

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo belum pernah membayar pajak. Mengingat keempatnya terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

"Kalau representative semua penghasilan akan kena Pajak Penghasilan di negara asal. Kalau BUT pajaknya dipindah ke Indonesia selama jasanya di Indonesia," kata Bambang, Jakarta, Rabu (6/4).

Atas dasar itu, kata Bambang, Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan pemeriksaan mendalam.

Dia menguraikan, Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga. Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.

"Dia sebagai dependent agent Google Asia Pasifik di Singapura. Dia juga BUT, penghasilannya seharusnya kena PPh. Ini jadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak Kanwil khusus."

Sedangkan, Yahoo sudah terdaftar di KPP Tanah Abang Tiga sebagai Badan Hukum dalam negeri. Dengan status PMA sejak 2009.

"Dalam menjalankan usahanya Yahoo sebagai dependent agent dari Yahoo Singapura maka dia berstatus BUT. Penghasilan yang diterima, menjadi penghasilan BUT PT Yahoo Singapura LTD Indonesia."

Lalu Facebook terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing (Bandora). Ini sebagai representative office dari Facebook Singapore sejak 2014.

"Dalam menjalankan usahanya Facebook bertindak sebagai dependent agent dari Facebook Singapore maka menjadi BUT."

Dan Twitter tercatat di KPP Badora sebagai representative office sejak 2015. Bertindak sebagai dependent agent dari Twitter Asia Pasifik Singapura sehingga tercatat sebagai BUT.

"Maka penghasilan twitter akan jadi penghasilan si BUT atau bagian penerimaan pajak kita. Maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil Jakarta Khusus."

sumber: msn.com

Posting Komentar untuk "Menkeu: Facebook, twitter, Google, dan Yahoo tak pernah bayar pajak"