Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Putusan Mahkamah Agung terkait BKP Strategis (SE-24/PJ/2014)


Putusan Mahkamah Agung terkait BKP Strategis (SE-24/PJ/2014) 

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada tanggal 25 Februari 2014atas uji materi salah satu ketentuan PPN terkait barang strategis bebas Pajak Pertambahan Nilai. Yang mengajukan uji materi Kadin Indonesia Vs Presiden RI. Pada putusan MA memenangkan Kadin sehingga ada peraturan yang harus berubah dan akibatnya ada daftar BKP yang sebelumnya bebas PPN sekarang menjadi kena PPN dan sebaliknya, khususnya disini adalah BKP strategis di sektor pertanian. 
Putusan MA 70 P/HUM/2013 ini adalah seba¬gian pasal Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2007 dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Sejumlah barang hasil pertanian akhirnya dikeluarkan dari daftar barang strategis sehingga perlakuan PPN atas penyerahan atau impornya kembali mengikuti ketentuan UU PPN. pencabutan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 31 TAHUN 2007. pasal tersebut membahas tentang Barang hasil pertanian atau adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan (dulu sebelum putusan MA) statusnya dibebaskan dari pengenaan PPN. seperti kelapa sawit yang sebelumnya dibebaskan PPN menjadi kena PPN.
Karena putusan MA sudah inkracht maka sekarang menjadi BKP. Otomatis bagi pengusaha komoditi pertanian yang dulunya tidak repot-repot-repot dengan PPN, terhitung sejak 22 Juli 2014 harus mulai menginventarisir transaksinya karena sudah ada pengenaan PPN.  Artinya jika Anda dulunya adalah pengusaha yang beromset >4.8M maka wajib mengajukan permohonan sebagai PKP, karena omsetnya sudah melebihi. Namun jika Anda omsetnya <4 .8m="" atau="" bagi="" bisa="" bkp="" bukan.="" dan="" e-spt="" faktur="" ke="" maka="" masanya="" masih="" membuat="" memilih="" menggunakan="" menjadi="" p="" pajak="" pelaporan="" penyerahan="" perusahaan="" pkp.="" pkp="" ppn="" sebagai="" sesama="" setiap="" spt="" tersebut="" untuk="" wajib="" wp="" yang="">
Tapi putusan MA ini tidak serta merta menjadikan BKP sektor pertanian, perkebunan, kehutanan menjadi kena PPN semua, ada juga yang masih tetap dibebaskan.

Pengaruh Perpajakan atas Putusan MA
Berdasarkan Putusan MA nomor 70P/HUM/2013, maka implikasi perpajakannya adalah : (Butir E angka 2 SE-24/PJ/2014)
a. Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PP 31 Tahun 2007 termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN (perincian jenis barang terlampir di lampiran SE-24/PJ/2014).
b. Barang hasil pertanian lain yang tidak ditetapkan dalam Lampiran PP 31 Tahun 2007, yaitu beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai adalah barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN (perincian jenis barang terlampir di lampiran SE-24/PJ/2014)
c. Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PP 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% (perincian jenis barang terlampir di lampiran SE-24/PJ/2014)
Ketentuan Terkait Pajak Masukan Bagi Penjual BKP Yang Dibebaskan
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.(Pasal 16B ayat (3) UU No.42 Tahun 2009)
Ketentuan Bagi BKP Strategis Yang Diekspor (SE-95/PJ/2010)
1. BKP Tertentu dan/atau JKPk Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai PPN dengan tarif 0%
2. PPN yang dibayar oleh PKP untuk menghasilkan BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Dalam amar Putusan MA yang berlaku secara otomatis dalam waktu 90 hari setelah putusan MA ini menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Oleh sebab itu, ketentuan ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum dan harus dicabut.

Untuk memberikan kepastian hukum dan penegasan kepada masyarakat, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 tanggal 25 Juli 2014. Dalam SE-24/PJ/2014 ini ditegaskan bahwa barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran serta barang hasil pertanian lain yang tidak ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yaitu beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai adalah barang yang tidak dikenai PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN. 
Sedangkan barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN saat ini berubah menjadi dikenakan PPN. 

Secara rinci dalam Lampiran dari Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa untuk barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN terdiri dari:
1. Komoditi hasil perkebunan yang terdiri dari buah kakao, buah kopi, buah dan cangkang kelapa sawit, nira aren dan daun/batang aren, biji/kacang mete, lada (buah), pala (biji, buah, bunga, kulit ari), cengkeh (bunga, tangkai/daun), getah karet, daun teh, daun tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca, kayu manis (kulit batang), Kina (kulit batang), panili (buah/biji) daun nilam, buah jarak pagar, daun sereh, atsiri (daun, akar, bunga, buah), kelapa (buah, kulit buah/sabut, tempurung, batang), serta tanaman perkebunan dan sejenisnya.
2. Komoditas tanaman hias dan obat yang terdiri dari: tanaman hias, tanaman potong (daun, bunga), tanaman obat (buah, daun, biji, umbi, batang, kulit, bunga).
3. Komoditas tanaman pangan yang terdiri dari: padi (merang, sekam, bekatul, dedak, jerami dan komposnya); jagung (tongkol, bonggol, daun, klobot, batang); kacang tanah (polong); ubi kayu (umbi, batang, daun); ubi jalar; kacang hijau, gude, dan kacang lainnya; serta talas, garut, gembili, dan umbi lainnya.
4. Komoditas hasil hutan kayu yang terdiri dari: kayu, kayu kelapa sawit, kayu karet, batang bamboo.
5. Komoditas hasil hutan bukan kayu yang terdiri dari rotan, gaharu, agathis (kopal), shorea (damar), biji kemiri, biji tengkawang. 

Sedangkan untuk barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang bukan merupakan Barang Kena Pajak adalah hasil produk hortikultura yang terdiri dari:
1. Buah-buahan, yaitu: pisang, jeruk, mangga, salak, nanas, belimbing, manggis, rambutan, durian, melon, semangka, pepaya, duku, bengkuang, nangka, cempedak.
2. Sayuran, yaitu: sayuran daun, sayuran buah, sayuran umbi, sayuran jamur. 
Akibatnya bagi Wajib Pajak/Pengusaha (baik orang pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian yang merupakan barang kena pajak ini wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut PPN, kecuali pengusaha yang termasuk pengusaha kecil dengan omzet dampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun. 

Tujuan penarikan sejumlah barang hasil pertanian dari daftar barang strategis adalah agar penyerahan barang tersebut tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPN, melainkan terutang PPN. Dengan terutangnya PPN atas penyerahan BKP tersebut, pajak masukannya juga akan bisa dikreditkan. Oleh karena itu, seperti tidak wajar karena hal tersebut haras diselesaikan di meja Mahkamah Agung. Logikanya, kalau Kadin mengutarakan keinginannya dengan baik-baik kepada pemerintah, tentunya pemerintah merestui dengan senang hati. Pemerintah tentu lebih memilih pelaksanaan UU PPN secara konsisten daripada memberikan beberapa pengecualian. Kadin tidak pernah mengutarakan keinginannya kepada pemerintah dan langsung saja mengajukan permohonan uji materi kepada MA. Tampaknya, gugatan ini merupakan lanjutan dari gugatan terhadap PMK No. 78/PMK.03/2010 yang ditolak MA melalui Putusan No. 57.P/HUM/2010. 

Pengabulan gugatan pemohon dalam Putusan MA tersebut di atas sesungguhnya bukan hanya menguntungkan pihak penggugat/pemohon, tapi juga menguntungkan pihak tergugat/termohon. Dengan dikeluarkannya BKP tersebut dari daftar barang strategis, atas penyerahannya atau impornya akan dipungut PPN. Dengan terutangnya PPN atas penyerahan BKP tersebut, pajak masukannya juga menjadi bisa dikreditkan. Pemerintah sendiri juga diuntungkan dengan kembalinya BKP tersebut menjadi BKP yang atas penyerahan atau impornya terutang PPN.

Agar putusan soal barang strategis di atas tidak menimbulkan potential loss bagi kas negara, sebaiknya pemerintah mengevaluasi kembali ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU PPN yang mengizinkan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP yang atas penyerahannya "PPN terutang tidak dipungut". Ketentuan tersebut potensial merugikan negara karena penyerahannya tidak menghasilkan PPN sementara pajak masukannya dapat dimintakan pengembaliannya dari negara. Contohnya, penyerahan BKP pada pengusaha berbendera Kawasan Berikat seperti diatur dalam PMK No. 147/PMK. 04/2011 (terakhir diperbaharui dengan PMK No. 120/ PMK.04/2013). Apabila BKP hasil pertanian termasuk hasil olahannya (misalnya crude palm oil) dijual kepada pengusaha di Kawasan Berikat, para pengusaha tersebut tidak akan pemah memungut PPN untuk disetor ke kas negara. Mereka justru berpeluang menguras kas negara dengan mengajukan permohonan restitusi atas pajak masukannya. Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, sebaiknya Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 147 dicabut saja. Pasal 16B ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU PPN diubah saja dengan PERPU atau dimintakan pembatalannya kepada Mahkamah Konstitusi. Mengubah UU PPN akan UU baru akan makan waktu lama karena harus melibatkan DPR.

1 komentar untuk "Putusan Mahkamah Agung terkait BKP Strategis (SE-24/PJ/2014) "

  1. Football Betting Lines: Football Betting Lines and Soccer Bets bet365 bet365 우리카지노 쿠폰 우리카지노 쿠폰 11Play Best Asia Online Casino at Shootercasino.com

    BalasHapus