All about e-SPT PPh Pasal 21

All about e-SPT PPh Pasal 21

1. Sistem Requirement
Spesifikasi Komputer Untuk Menjalankan Aplikasi e-SPT :
1.    Sistem Operasi berbasis Windows
  • Windows 98
  • Windows XP SP2
  • Windows 7
  • Windows 8
2.    Microsoft Office Access
3.    Microsoft .NET Framework 4.0
4.    Crystal Report 12
5.    VGA Resolution min.1280x768
6.    Regional and Language Setting = Indonesia

2. Setting Regional
Sebelum mulai instalasi, pastikan setting pada Regional Options adalah Indonesia

3. Instalasi  e-SPT PPh 21
Langkah Menginstal (untuk Windows XP dan Windows 7)
  • DotNetFX40
  • Crystal Reports for .NET Framework 4.0
  • e-SPT package.msi
  • Instal Update Patch 2.1.
Langkah Menginstal (untuk Windows 8)
  • Crystal Reports for .NET Framework 4.0
  • e-SPT package.msi
  • Instal Update Patch 2.1.
Untuk mengetahui .NET Framework
Dari RUN Ketikkan : %systemroot%\Microsoft.NET\Framework

4. Database e-SPT PPh 21
Letak database:
  • Windows XP, Windows 7 (32 bit)
C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\db
  • Windows 7 (64 bit), Windows 8
C:\Program Files (x86)\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\db

Database kosong dapat diperbanyak, 1 aplikasi untuk banyak perusahaan
Database dapat diberi nama (rename) sesuai nama perusahaan
Database dibackup untuk  keamanan data

5. Membuka Aplikasi
  • Membuka aplikasi pertama kali
Start - All Program - e-SPT Masa 21-26 2014 - espt2114
Pilih databse - Login database - Isi NPWP - Isi Profil
  • Membuka aplikasi selanjutnya
Start - All Program - e-SPT Masa 21-26 2014 - espt2114
Pilih databse - Login database

6. Isi Profil Perusahaan
Start - All Program - e-SPT Masa 21-26 2014 - espt2114 - Pilih databse - Login database - Isi NPWP - Isi Profil
Contoh:
Profil Perusahaan
Nama Perusahaan    : PT Usaha Maju
NPWP        : 01.234.567.4-663.000
Alamat        : JALAN Slipi Jaya NO. 50 JAKARTA
Kode Pos        : 12000
Nomor Telp        : 021-30305050
Email        : [email protected]
Nama Direktur    : JOKO
NPWP        : 04.111.111.3-063.000

7. Buat SPT Baru
Pilih SPT - Buat SPT Baru - Pilih Masa Pajak - Buat SPT
Contoh - Buat SPT Masa Januari 2014

8. Isi SPT
Contoh – Masa Januari
a. Data Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap
b. Data Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penerima Upah yang dibayarkan bulanan
Langkah-langkah:
  • Isi Daftar 1721-I
  • Isi Daftar 1721-II
9. Isi Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (1721-I)
Isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Masa Pajak - Tambah Data - Simpan
a. Data Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap

10. Isi Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final (1721-II)
Isi SPT - Daftar Bukti Potong - Tidak Final (1721-II) - Baru - Simpan
b. Data Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penerima Upah yang dibayarkan bulanan

11. Menyimpan Isi SPT
Isi SPT - SPT Induk (1721) - Isi Lampiran D - Isi Lampiran E - Simpan
sebelum SPT disimpan, belum bisa mengisi Daftar SSP (1721-IV)

12. Isi Daftar SSP/Bukti Pemindahbukuan
Isi SPT - Daftar SSP/PBK (1721-V) - Tambah - Simpan
Data pembayaran SSP
Kode akun    : 411121
Kode jenis    : 100
Tanggal setor    : 10/01/2014
NTPN    : 1234567890123456
Jumlah disetor    : 363.750

13. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21
1. Cetak Induk SPT
Isi SPT - SPT Induk (1721) - Buka Lampiran E - Cetak
2. Buat File CSV
CSV - Pelaporan SPT - Pilih Masa Pajak - Buat File CSV - Simpan di Flasdisk
  • Induk SPT, File CSV dan SSP dilaporkan ke KPP
  • File CSV tidak boleh dibuka atau di Rename
14. Pegawai Berhenti di Tengah Tahun
Contoh:
Juan berhenti bekerja di akhir Bulan Juni 2014
Bulan Juni Juan masih menerima Gaji seperti biasa (3.000.000)
Bulan Januari s.d. Mei, Juan dipotong PPh Pasal 21 sebesar [41.250 x 5] = 206.250
Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Juan Masa Juni 2014 dihitung ulang

Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Pindah/Berhenti di tengah tahun mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012
  • Kelebihan pemotongan PPh Ps 21 sebesar 206.250 dikembalikan ke Juan
  • Juan dibuatkan Bukti Potong 1721-A1 NIHIL
  • Kelebihan pemotongan PPh Ps 21 sebesar 206.250 dikompensasikan dengan PPh Pasal 21 Rooney dan Persie
Langkah-langkah:
  • Buat dan Isi SPT Masa Juni 2014
  • Buat Bukti Potong 1721-A1
1. Buat dan Isi SPT Masa Juni 2014
Data Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap, ada pegawai Berhenti di tengah tahun
Data pembayaran SSP
Kode akun    : 411121
Kode jenis    : 100
Tanggal setor    : 10/06/2014
NTPN    : 1234567890123457
Jumlah disetor    : 18.750
Langkah-langkah:
Buat SPT Masa Juni 2014
Isi Daftar Pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap (1721-I)
Simpan SPT
Isi Daftar SSP
Pelaporan SPT

2. Buat Bukti Potong 1721-A1 untuk Pegawai yang Berhenti
Data Pembuatan 1721-A1 a.n. Juan
Langkah-langkah:
Buat SPT Masa Desember 2014
Pilih SPT - Buat SPT Baru - Pilih Masa Pajak - Buat SPT
Isi Bukti Potong 1721-A1 atas Pegawai Tetap yang berhenti
Isi SPT - Daftar Bukti Potong - A1 - Baru - Isi Data (data penghasilan, masa perolehan penghasilan, tanggal Bukti Potong) - Simpan
Cetak Bukti Potong 1721-A1
Isi SPT - Daftar Bukti Potong - A1 - Cetak

15.Membuat SPT PPh 21 Masa Desember
a. Data Pemotongan PPh 21 atas Pegawai Tetap Satu Tahun (Januari s.d. Desember 2014)
b. Data Pemotongan PPh 21 atas Pegawai Tetap Masa Desember 2014
Langkah-langkah:
Buka SPT Masa Desember 2014
  • Pilih SPT - Buka SPT - Pilih Masa Pajak - Buka SPT
Isi Daftar Pemotongan PPh 21 atas Pegawai Tetap (1721-I)
  • Isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Masa Pajak - Tambah Data - Simpan
Isi Bukti Potong 1721-A1 atas Pegawai Tetap (hanya pegawai tetap yang masih bekerja)
  • Isi SPT - Daftar Bukti Potong - A1 - Baru - Isi Data - Simpan
Simpan SPT
Isi Daftar SSP
Pelaporan SPT

16. Impor Data Bukti Potong
1.    Data yang dapat diimpor
  • Data pemotongan PPh 21 atas Pegawai Tetap (1721-I)
  • Data pemotongan PPh 21 Tidak Final (1721-II)
  • Data pemotongan PPh 21 Final (1721-III)
  • Data Bukti Potong 1721-A1
  • Data Bukti Potong 1721-A2
  • Referensi
2.    Data yang akan diimpor disimpan dalam file dengan extensi .csv (comma delimited)
3.    Contoh file .csv disediakan di {Folder Instalasi}\dokumentasi\csv format. Header pada baris pertama tidak boleh diganti
4.    Saat menyimpan format CSV di Microsoft Excel, akan muncul pertanyaan “...Do you want to keep the workbook in this format?” jawab dengan “Yes.” saat menutup Microsft Excel akan muncul pertanyaan “Do you want to save the changes...” jawab dengan “No.”
5.    Untuk Impor CSV Bukti Potong, pastikan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan pada CSV sesuai dengan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan SPT yang sedang dibuka
6.    Karakter-karakter berikut ini tidak boleh ada dalam input field di CSV: single apostrophe (‘) dan semicolon (;)
  • Untuk data dengan jumlah digit tertentu (masa pajak, npwp) gunakan format text
7.    Sebelum impor, pastikan data valid

Langkah-langkah:
1.    Buat file .csv
  • Buka file 1721_I_bulanan.csv di C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\dokumentasi\csv format\contoh csv
  • Copy isinya ke file baru excel, jangan di simpan dulu
  • Edit isinya sesuai dengan data pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap Masa JULI 2014
  • Simpan file dengan nama 1721_I_Juli_2014.csv
  • “...Do you want to keep the workbook in this format?” jawab dengan “Yes.”
  • Tutup file 1721_I_Juli_2014.csv
  • “Do you want to save the changes...” jawab dengan “No.”
2.    Buat SPT PPh 21 Masa JULI 2014
3.    Impor data Bukti Potong
CSV ==> Impor ==> Bukti Potong ==> Pemotongan Pajak Bulanan ==> Buka File 1721_I_Juli_2014.csv ==> Impor

NB: NPWP Custom dari penjelasan comment berikut ini:
- Jadi yang masa, tahun, dan pembetulan itu formatnya text, masa harus 2 digit, NPWP harus custom NPWP jangan format text, pilih yang angka 0, trus 0 nya dibuat 15X
- pastikan setting pada Regional Options adalah Indonesia dulu Pak, karena kalau belum Indonesia antara "." dan "," saja sudah bermasalah. Kemudian NPWP harus custom dan NPWP jangan format text, pilih yang angka 0, trus 0 nya dibuat 15X
- Agan mau melakukan impor data referensi pegawai dari excel dimasukin ke e-SPT? Kalau di excelnya (karena formatnya number/general, jadi kan tidak bisa input NPWP yang depannya angka 0, misalnya 01.234.567.8-009.000 (15 digit)
kebacanya cuman 12345678009000 (14 digit)
Coba Agan ubah format kolomnya menjadi Custom terus nanti lansung di save jadi format .csv

terima kasih
Masih bingung Gan?
ini penampakannya:


e-SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013

overview e-SPT klik disini.

Tutorial e-SPT PPN 1111

pengertian umum e-SPT

download e-SPT dan PER-11/PJ/2013

Daftarkan email mu disini untuk mengikuti update KabarPajak:

83 Responses to "All about e-SPT PPh Pasal 21"

  1. admin, msh error nih. ket error : Error inserting line number: 2. Exception: The changes you requested to the table were not successful because they would create duplicate values in the index, primary key, or relationship. Change the data in the field or fields that contain duplicate data, remove the index, or redefine the index to permit duplicate entries and try again.
    kolom npwp sdh format text.
    mohon bantuan solusinya ya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. jadi yang masa, tahun, dan pembetulan itu formatnya text
      masa harus 2 digit
      NPWP harus custom
      NPWP jangan format text
      pilih yang angka 0
      trus 0 nya dibuat 15X
      terima kasih

      Delete
    2. vivifiante suribaktiFebruary 26, 2014 at 2:00 PM

      halo admin.

      saya sudah merubah format2 nya tetapi masih ada tulisan 'error inserting line number 2'. cara mengatasinya dengan apa ya? thanks

      Delete
    3. Yth. Ibu Viviante Suribakti
      Coba Ibu lihat error lognya, disitu ada keterangan, bisa jadi, NPWP yang Ibu masukin tidak valid
      terima kasih

      Delete
    4. Error inserting line number: 2. Exception: The changes you requested to the table were not successful because they would create duplicate values in the index, primary key, or relationship. Change the data in the field or fields that contain duplicate data, remove the index, or redefine the index to permit duplicate entries and try again. solusinya gimana ya?

      Delete
    5. Yth. Bapak Dzarril Ghifari
      itu artinya dobel input Bapak
      misalnya
      ada pegawai tetap nama Cunha
      sudah diinput
      terus diinput lagi
      kalau NPWP dan nama sama persis, dianggap dobel Pak
      Jadi muncul notifikasi seperti itu Pak
      terima kasih

      Delete
    6. Jika terdapat 2 karyawan yang namanya sama persis (memang 2 orang yang berbeda namun sama namanya) dan tidak mempunyai NPWP, sehingga muncul notifikasi error dobel, bagaimana cara mengatasinya?

      Terima kasih

      Delete
    7. Yth. Bapak Anton
      berarti yang satunya jangan diinput sama persis, misalnya pakai singkatan atau ditulis gelarnya atau yang lainnya
      contoh:
      nama orang kesatu = Muhammad Anton
      nama orang kedua = Muhammad Anton
      maka salah satunya diinput M. Anton saja atau Muhammad Anton, S.H.
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • tolong bantu pak,saya isi npwp perusahaan tapi kok muncul peringatan "npwp harus 15 digit".Padahal saya sudah isi sesuai dengan npwp perusahaan

    ReplyDelete
    Replies
    1. pastikan setting pada Regional Options adalah Indonesia dulu Pak, karena kalau belum Indonesia antara "." dan "," saja sudah bermasalah
      kemudian NPWP harus custom dan NPWP jangan format text
      pilih yang angka 0
      trus 0 nya dibuat 15X
      terima kasih

      Delete
    2. Mohon bantuannnya pak,
      sudah saya ikutin langkah yang bapak anjurkan,tapi masih belum bisa untuk input npwp.

      Delete
    3. Siap Gan
      Agan mau melakukan impor data referensi pegawai dari excel dimasukin ke eSPT?
      Kalau di excelnya (karena formatnya number/general, jadi kan tidak bisa input NPWP yang depannya angka 0, misalnya 01.234.567.8-009.000 (15 digit)
      kebacanya cuman 12345678009000 (14 digit)
      Coba Agan ubah format kolomnya menjadi Custom terus nanti lansung di save jadi format .csv
      Begitu gan
      Kalau boleh tau NPWP nya berapa?

      Delete
  • pak.. saya mau nanya...
    ketika saya mau ngeprint spt indk pph21 ny kok ngak bisa y pak??
    muncul tulisan "could not load file or assembmly 'crystaldecisions.windows.forms,version=13.0.2000.0, culture=neuttral,publickeytoken=692fbea5521e1304' or one of its dependencies. the system cannot find the file specified.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba Ibu Meyisie install crystall report lagi
      terima kasih

      Delete
  • pak ,,, apa yang harus say lakukan csv kok g bisa disimpan yaa,,, padahal masa bulan jan dan feb '13 bisa,,,
    saya harus cek apa yaaa...
    mohon bantuannya

    tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. pastikan tidak ada pajak Kurang Bayar yang kurang disetor, selain itu juga pastikan SPT Masa yang dibuka adalah SPT Masa Maret.
      terima kasih

      Delete
  • saya tiap impor csv bukti potong pemotong pajak bulanan kok selalu muncul "format csv tidak sesuai" itu kenapa ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pastikan format:
      NPWP harus custom
      NPWP jangan format text
      pilih yang angka 0
      trus 0 nya dibuat 15X
      trus lihat error log nya, apa pesannya disitu trus salahnya dimana dijelaskan di notifikasinya
      terima kasih

      Delete
  • pak, jika ada error seperti ini
    Lihat errorlog untuk detailnya C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\errorlog\error_1721Imonthly_1542014162358.txt
    kesalahan dmn yah pak?? saya sudah ubah masa pajak nya juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. pada penulisan bulannya salah Pak
      karena tidak 2 digit
      harusnya semuanya 2 digit, misalnya tanggal 7 harusnya ditulis 07
      terima kasih

      Delete
  • npwp pemotong dan nama pemotong apa harus diisi semua per barisnya? apakah pemotong perseorangan atau instansi yg bersangkutan? matur nuwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yth. Ibu Widi
      jadi pada saat awal data base itu, kita harus mengisi NPWP dan segala macam keterangan tentang perusahaan.
      nah, pada saat akan mencetak induk SPT untuk dilaporkan, diharuskan untuk mengisi bagian E. Nomor 5 tempat.
      kalau mau mengisi pemotong, di bagian E, yang diisi itu hanya tempat, misalnya diisi Jakarta, terus di simpan.
      kalau tidak diisi ya tidak bisa disimpan SPT nya
      .
      terima kasih

      Delete
  • Soegiman KardamJuly 8, 2014 at 7:18 AM

    saya install ver 2 dan telah di patch ke 2.2.
    saat pengisian NPWP muncul error " NPWP harus 15 digit".
    proses instalasi normal tidak ada error.
    mohon pencerahannya

    terimakasih,

    soegiman

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yth. Bapak Soegiman
      kemungkinannya
      1. NPWP tidak valid atau tidak 15 digit
      2. setting regional and language belum Indonesia
      3. sistem operasi windows vista
      terima kasih

      Delete
    2. Indri Abdul Aziz _DrizizSeptember 5, 2015 at 7:50 PM

      Salam kenal pak Thole"
      Maaf pak saya mau tanya permasalahan di atas kasusnya sama kaya saya sekarang, tidak bisa input no NPWP padahal jumlah no NPWP nya sudah 15 digit, trz regional dan language nya sudah indonesia, saya menggunakan windows 7 pak,." minta solusinya pak kira2 knp ya...??? sudah saya uninstal dan di instal lg tetap saja begitu...????

      Delete
    3. Coba Mas Indri Abdul Aziz pastikan format untuk:
      -> NPWP harus custom
      -> NPWP jangan format text
      -> pilih yang angka 0
      -> trus 0 nya dibuat 15X
      -> trus lihat error log nya, apa pesannya disitu -> trus salahnya dimana dijelaskan di notifikasinya
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • Sinthia Anelia KasiliJuly 12, 2014 at 10:03 AM

    saat mengimpor bukti potong muncul : "format csv yg dipilh tdk sesuai" padahal sdh saya periksa semua data valid.
    mohon bantuannya pak, terimakasih.

    sinthia

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yth. Ibu Sinthia Anelia Kasili
      Kemungkinan itu bukan datanya tetapi format file csv nya Bu, pastikan tempat penyimpanan data dan file csv nya sudah benar.
      Pastikan file disimpan dalam format file csv "comma delimited" ya Bu
      terima kasih

      Delete