Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?
Diskusi Publik Fraksi PKS DPR RI: "Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?"
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰 Perlambatan performa ekonomi domestik dan global masih terus berlanjut hingga 2016. Situasi tersebut dipastikan menekan penerimaan perpajakan. Sampai Triwulan I-2016, realisasi penerimaan pajak turun hingga Rp 4 triliun dari tahun sebelumnya. Melesetnya penerimaan perpajakan pada akhirnya menurunkan ruang belanja pemerintah.
Alih-alih mengambil solusi yang komprehensif dan menyentuh akar pe rmasalahan, pemerintah malah memilih opsi kontroversial untuk menambahkan penerimaan pajak yang bersumber dari pengampunan pajak (tax amnesty) melalui RUU Pengampunan Pajak.
RUU ini menimbulkan polemik berkaitan dengan aspek keadilan, aspek kepentingan pemberantasan korupsi dan penggelapan aset, serta terkait efektifitas pelaksanaannya apabila tidak didahului oleh reformasi perpajakan (tax reform).
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Fraksi PKS DPR RI mengundang Bpk/Ibu untuk hadir dalam Diskusi Publik: "Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?", pada:
Kamis, 28 April 2016
⏰ Jam 12.30-16.00 WIB Ruang Eks Banggar DPR RI , Ged. Nusantara 1 Lantai 1.
Menghadirkan
Keynote Speaker: H. Ecky Awal Mucharam (Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI)
Narasumber :
1. Prof. Dr. Haula Rosdiana (Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia)
2. Yustinus Prastowo (Center for Indonesia Taxation Analysis)
3. Firdaus Ilyas (Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW)
Mohon konfirmasi kehadiran melalui Whatsapp ke No 085709069991 dengan Format : NAMA_INSTANSI_NO.Whatsapp
*Tersedia Sertifikat
⏳Terima Kasih ⌛
Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Cara Permohonan Amnesti Pajak disini
Sarana investasi Amnesti Pajak disini
Tarif Amnesti Pajak disini
Cara Mengajukan Amnesti Pajak disini
6 Keuntungan Amnesti Pajak disini
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰 Perlambatan performa ekonomi domestik dan global masih terus berlanjut hingga 2016. Situasi tersebut dipastikan menekan penerimaan perpajakan. Sampai Triwulan I-2016, realisasi penerimaan pajak turun hingga Rp 4 triliun dari tahun sebelumnya. Melesetnya penerimaan perpajakan pada akhirnya menurunkan ruang belanja pemerintah.
Alih-alih mengambil solusi yang komprehensif dan menyentuh akar pe rmasalahan, pemerintah malah memilih opsi kontroversial untuk menambahkan penerimaan pajak yang bersumber dari pengampunan pajak (tax amnesty) melalui RUU Pengampunan Pajak.
RUU ini menimbulkan polemik berkaitan dengan aspek keadilan, aspek kepentingan pemberantasan korupsi dan penggelapan aset, serta terkait efektifitas pelaksanaannya apabila tidak didahului oleh reformasi perpajakan (tax reform).
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Fraksi PKS DPR RI mengundang Bpk/Ibu untuk hadir dalam Diskusi Publik: "Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?", pada:
Kamis, 28 April 2016
⏰ Jam 12.30-16.00 WIB Ruang Eks Banggar DPR RI , Ged. Nusantara 1 Lantai 1.
Menghadirkan
Keynote Speaker: H. Ecky Awal Mucharam (Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI)
Narasumber :
1. Prof. Dr. Haula Rosdiana (Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia)
2. Yustinus Prastowo (Center for Indonesia Taxation Analysis)
3. Firdaus Ilyas (Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW)
Mohon konfirmasi kehadiran melalui Whatsapp ke No 085709069991 dengan Format : NAMA_INSTANSI_NO.Whatsapp
*Tersedia Sertifikat
⏳Terima Kasih ⌛
Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Cara Permohonan Amnesti Pajak disini
Sarana investasi Amnesti Pajak disini
Tarif Amnesti Pajak disini
Cara Mengajukan Amnesti Pajak disini
6 Keuntungan Amnesti Pajak disini
Posting Komentar untuk "Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?"