Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

UU Tax Amnesty sudah disahkan

UU Tax Amnesty sudah disahkan, sudah sah juga untuk ditegakkan, ditahun penegakkan hukum
UU ini terdiri dari 13 bab dan 25 pasal, dengan sistematika:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III ‎Subjek dan Objek Pengampunan Pajak
BAB IV Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan
BAB V Tata Cara Penyampaian surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan Atas Kewajiban Perpajakan
BAB VI ‎Kewajiban Investasi Atas Harta Yang Diungkapkan dan Pelaporan
BAB VI Perlakuan Perpajakan
BAB VII perlakuan atas Harta Yang Belum atau Kurang Diungkap
BAB IX Upaya Hukum
BAB X‎ Manajemen Data dan Informasi
BAB XI Ketentuan Pidana
BAB XII Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak
BAB XIII Ketentuan Penutup.
Berikut poin-poin utama dalam UU Pengampunan Pajak:
‎Pertama, Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan PengampunanPajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan Nilai atau Pajak atas Barang Mewah.
Kedua, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk yang berada di dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, Setiap wajib pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor Direktorat Pajak tempat wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
Keempat, Dalam Undang-Undang ini, tarif‎ uang tebusan terbagi atas:
1. Tarif Uang Tebusan atas Harta repatriasi
dalam negeri, adalah sebesar:
a. 2 persen untuk periode 3 bulan pertama;
b. 3 persen untuk periode 3 bulan kedua; dan
c. 5 persen untuk periode tanggal 1 Januari sampai‎ dengan tanggal 31 Maret 2017.
2. Tarif Uang Tebusan atas Harta deklarasi luar negeri‎ sebesar:
a. 4 persen untuk periode 3 bulan pertama;
b. 6 persen untuk periode 3 bulan kedua;
C. 10 persen untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai
dengan tanggal 31 Maret 2017.
3. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM, adalah sebesar:
a. 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan
nilai Harta sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan; atau
b, 2 persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta ‎lebih dari Rp 10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan untuk periode sampai dengan 31 Maret 2017.
Kelima, disepakati periode penyampaian SuratPernyataan terbagi atas 3 periode, yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017
Keenam, juga disepakati Wajib Pajak dapatmengajukan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.
Ketujuh, dalam UU ini, untuk melakukan repatriasi, pengalihan harta ke dalam negeri harusmelaluibank persepsi yang khusus ditunjuk oleh menteri.‎Harta yang dialihkanharu‎ diinvestasikan palingkambat pada tanggal 31 Desember 2016‎ bagi yangmenyatakan‎ periode pertama kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga.

Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Cara Permohonan Amnesti Pajak disini
Sarana investasi Amnesti Pajak disini
Tarif Amnesti Pajak disini
Cara Mengajukan Amnesti Pajak disini
6 Keuntungan Amnesti Pajak disini

Posting Komentar untuk "UU Tax Amnesty sudah disahkan"