Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau
klinik
   dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah
Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang
dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan
rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr.
Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung
Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul
Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2013, jasa dokter yang dibayarkan pasien
dari praktik dr. Abdul Gopar, SP.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai
berikut :
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2013:
 Apabila dr. Abdul Gopar Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar
asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi)
   Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabaru Life. Suami Neneng
Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan
bekerja pada PT. Kersamanah. Neneng Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP
suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Neneng
Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar
asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada
PT Tabarru Life. Pada tahun 2013, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai
petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2013 adalah:
Dalam hal Neneng Hasanah tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi
surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Neneng Hasanah sendiri tidak memiliki NPWP,
maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di atas namun tidak
memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah
sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP
sebagaimana penghitungan berikut ini:
Dalam hal suami Neneng Hasanah atau Neneng Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng
Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka
perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif
20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.

2 komentar untuk "Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai."

  1. gan mau tanya....
    kalau contoh kasus nya, karyawan A belum diterima menjadi karyawan karena baru bekerja di peusahaan D. karyawan A ini mulai bekerja pada bulan juni.
    bagaimana cara menghitung PPh pasal 21 nya????

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
      -> Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya,
      => maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
      -> Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya
      => PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.

      Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
      -> PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% dari jumlah penghasilan bruto.

      Hapus