Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah


Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah
Pada tanggal 14 Januari 2013 Bendahara membeli 4 (empat) buah printer dari CV Komputerindo (NPWP/NPPKP 01.222.355.5-063.000) seharga Rp22.000.000,- (harga termasuk PPN).
Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah sebagai berikut:
Pemungutan PPh
Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPh Pasal 22 sebagai berikut:
Harga pembelian = 22.000.000
Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000 (100/110 X 22.000.000)
PPh Pasal 22 (1,5% X 20.000.000) = 300.000
Pemungutan PPN
Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPN sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000
PPN (10% X 20.000.000) = 2.000.000
Kewajiban Bendahara
Kewajiban bendahara atas PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut adalah:
Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CV Komputerindo;
Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN dengan cara:
Membuat SSP PPh Pasal 22 (disetor ke bank/kantor pos pada hari yang  sama dengan pembayaran) dan SSP PPN (disetor ke bank/kantor pos selambat-lambatnya tanggal 7 Februari 2013 ) atas nama CV Komputerindo dan ditandatangani oleh bendahara;
Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;
Setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN lembar ke-1 yang telah disahkan oleh KPPN; dan
Faktur Pajak lembar ke-2 kepada CV Komputerindo
Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal 14 Februari 2013 ke KPP Pratama Terdaftar dilengkapi dengan:
a. Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
b. SSP lembar ke tiga
Melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2013 ke KPP Pratama Terdaftar

Kewajiban bendahara tersebut adalah sebagai berikut:
Melakukan Pengecekan Keabsahan Faktur Pajak:

Membuat SSP PPh Pasal 22 dan PPN:


Membuat Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22:

Membuat SPT Masa PPh Pasal 22:

Membuat SPT Masa PPN Pemungut:

Baca juga tentang:
-> Pemungut PPh 22
-> PPh 22 Bendaharawan Pemerintah
-> Perbedaan PPh 22 dan PPh 23
-> PP 46, Pajak UMKM
-> Surat Keterangan Bebas PP46

144 komentar untuk "Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah"

  1. Trimakasih sangat membantu..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cucun Handoko6 Desember 2013 07.54

      sama-sama
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  • apa setelah membayar PPh22 melalui formulir SPP harus melaporkan SPT ke KPP Pratama ya? jika iya, formulir SPT bisa didapat dimana ya?terima kasih,pak...,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cucun Handoko24 Februari 2014 21.35

      Setelah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 yang disetorkan dengan SSP ke Kantor Pos atau Bank Persepsi, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 ke KPP Pratama. Formulir SPT Masa PPh Pasal 22 bisa diperoleh di KPP Pratama terdekat ato download di website pajak www.pajak.go.id

      Hapus
  • saya mau tanya kalo untuk hasil perhitungan yang desimal , apakah ada pembulatan ? dan bagaimana perhitungan kuitansi yang disetorkan kepada embeli , dan yang harus dibayar oleh pembeli (instansi pemerintah) ? mohon bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cucun Handoko23 Maret 2014 06.58

      Yth. Ibu Asri Andriani
      - Perhitungan desimal menggunakan pembulatan matematika, misalnya Rp100,5 menjadi Rp101 (pembulatan ke atas dan ke bawah)
      - yang harus membuat kuitansi adalah pembeli
      - nilai yang ada di kuitansi tersebut dan yang harus dibayar pembeli adalah sebesar harga barang (bisa include atau bisa exclude PPN tergantung kontraknya) dikurangi PPh Pasal 22
      terima kasih

      Hapus
  • saya masih bgg, apa itu ppn dan pph. Dari ilustrasi diatas terlihat bhw harga 22.000.000 sudah termasuk ppn tapi belu termasuk pph.
    DPP = 20.000.000
    ppn = 2.000.000
    pph = 3.000.000
    total = 22.300.000 sedangkan belinya 22.000.000, berarti bendahara masih harus mengeluarkan uang sebesar 300.000 untuk bayar pajak pph??????, ada yang bisa jelaskan.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cucun Handoko23 Maret 2014 07.20

      bingung atau galau gan? :D
      kalau masih bingung tentang PPN bisa dibaca dimari: http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPN
      sedangkan tentang PPh bisa dibaca dimari: http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPh
      kalau khusus tentang PPh Pasal 22 bisa dibaca dimari: http://kabarpajak.blogspot.com/2013/06/pph-pasal-22.html
      intinya PPN dikenai atas pembelian barang atau komputer untuk contoh diatas
      sedangkan PPh dipungut oleh bendahara selaku pemungut PPh karena terjadi penambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak yang menjual komputer kepada Pemerintah.
      Jadi untuk contoh diatas, Bendahara tersebut mengeluarkan uang sebesar Rp19.700.000,- dari perhitungan sebagai berikut:
      Rp22.300.000(DPP include PPN dan PPh22) - Rp2.000.000(PPN) - Rp300.000(PPh22) = Rp19.700.000,-
      dan PPN senilai Rp2.000.000 disetor ke kas negara atas nama Rekanan
      dan PPh Pasal 22 Rp300.000 juga disetor ke kas negara atas nama Rekanan
      terima kasih

      Hapus
    2. sorry pak, saya mau tanya juga, kalau dengan ilustrasi diatas, "22.300.000 - 2.000.000 - 300.000 = 19.700.000" bukannya nilai akhirnya 20.000.000?

      dan untuk pph 22 tersebut merupakan beban siapa ya pak?

      thanks

      Hapus
    3. menambahkan, maaf kalo salah
      total uang yang dikeluarkan oleh bendahara adalah rp. 22.000.000 dgn rincian
      dibayarkan ke rekanan rp. 19.700.000
      disetor utk PPh pasal 22 rp 300.000
      dan disetor utk PPN rp 2.000.000

      Hapus
    4. Cucun Handoko28 Agustus 2014 16.29

      Jadi gini Gan,
      kan harga jualnya itu Rp22.00.000,- include PPN
      nah berarti penghasilan Penjualnya itu hanya Rp20.000.000,-
      atas penghasilan Penjual tersebut maka dipotong PPh Pasal 22 sebesar Rp300.000,- oleh Bendaharawan
      jadi
      Penjual hanya menerima uang sebesar Rp19.700.000,- dari Bendaharawan

      include PPh 22
      kan semua penghasilan itu dipotong PPh
      tergantung jenis transaksinya dan jumlahnya
      kalau diatas Rp2.000.000,- maka dipungut PPh Pasal 22

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    5. bukannya kalau dipungut itu gak mengurangi penghasilan?

      Hapus
    6. Cucun Handoko17 Oktober 2016 09.42

      Iya benar mas/mbak
      Pemungutan yang tidak mengurangi penghasilan terjadi di pemungutan PPN, tetapi untuk PPh Pasal 22 berbeda perlakuan perpajakannya.

      Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak bisa dibaca di postingan saya sebelumnya di link berikut ini:

      Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

      Perbedaan PPh 22 dan PPh 23

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    7. mohon penjelasannya, bagaimana jika instansi pemerintah tadi membeli komputer tersebut dari PT A yang merupakan importir. katakanlah biaya impor 10000000. pada saat PT A (importir ) menjualnya ke pemerintah, apakah masih dipotong PPN??

      Hapus
    8. mohon penjelasannya, bagaimana jika instansi pemerintah tadi membeli komputer tersebut dari PT A yang merupakan importir. katakanlah biaya impor 10000000. pada saat PT A (importir ) menjualnya ke pemerintah, apakah masih dipotong PPN??

      Hapus
    9. Cucun Handoko27 Oktober 2016 10.21

      Siap Mas Sahlan Habibi Siregar
      Iya Mas, masih dipungut PPN.
      Sesama Pemungut PPN saja masih dipungut PPN Mas...
      Penyerahan BKP dari badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN kepada Pemungut PPN yang lain tidak dikecualikan dari objek pemungutan oleh Pemungut PPN. Apabila terjadi penyerahan BKP antar pemungut PPN maka pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP bertindak sebagai PKP rekanan dan PPN yang terutang akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pemungut PPN yang menerima penyerahan BKP dan bukan pihak yang melakukan penyerahan BKP tersebut.

      Asumsi biaya impor yang Mas Sahlan sebut diatas adalah Nilai Impor, maka:
      PPN = 10% × Nilai Impor
      = 10% X 10.000.000
      = 1.000.000

      Artikel terkait Pemungut PPN bisa dibaca di postingan saya sebelumnya di link berikut ini:

      Transaksi Pemungut dengan Pemungut PPN

      Dasar Pengenaan Pajak

      Terima kasih atas kunjungannya.

      Hapus

Berlangganan via Email