Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah

Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah
Bendahara melakukan pembayaran atas jasa katering Puspa (NPWP 01.123.556.5-063.000) sebesar Rp3.500.000,-.
Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembayaran jasa katering tersebut adalah sebagai berikut:
Pemotongan PPh nya:
Pembayaran atas jasa katering dipotong PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 = 2% X 3.500.000
= 70.000
Pemungutan PPN nya:
Jasa katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga atas pembelian tersebut tidak dipungut PPN.
Kewajiban bendahara atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut adalah sebagai berikut:
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23

2. Membuat Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23

3. Menyetor ke Bank/Kantor Pos dengan SSP

4. Melaporkan dalam SPT Masa PPh 23

-> PPh Pasal 23
-> Pemotong PPh Pasal 23
-> PPh Pasal 23 Bendaharawan Pemerintah
-> Perbedaan PPh 22 dan PPh 23
-> Jenis Jasa Lain yang dikenai PPh Pasal 23
-> PP 46, Pajak UMKM
-> Surat Keterangan Bebas PP46




























bagaimana kalau jasa pengiriman tki ke luar ngri gan . gmn prhitungan pph 23 nya , bisa minta masukannya ?
ReplyDeletejasa pengiriman TKI tidak dikenai PPh Pasal 23 gan, tetapi keuntungannya nanti dikenain pajak di PPh Badannya
Deleteterima kasih
Saya seorang teknisi di PT. A, tetapi saya suka membantu (freelance) PT. B. Sehingga saya menerima Fee dari jasa teknisi tersebut, saya harus dipotong pph 21 atau 23 oleh PT. B ????
ReplyDeletekalau agan bekerja atas nama pribadi (freelance) berarti dipotong PPh Pasal 21 oleh PT B, dianggap sebagai Tenaga Ahli.
ReplyDeletesedangkan kalau agan bekerja atas nama PT A, maka yang dipotong adalah PT A, dipotong PPh Pasal 23 oleh PT B.
begitu gan
terima kasih
Maaf nih saya mau tanya, kebetulan saya baru di kerja di kantor notaris, saya di minta membuat kwitansi yang sudah termasuk PPh, kwitansi sebesar Rp. 3.500.000,- (belum pph), dari clien kami di minta sekalian di masukkan pph nya , jadi berapa yang saya harus cantumkan di dalam kwitansi, ?? tolong jawabnya mas. terima kasih
ReplyDeleteJadi nilai yang di kuitansi itu setelah dikurangi PPh 23, karena kuitansi adalah bukti uang yang diterima
Deleteatau bisa juga begini, kuitansinya bisa dirinci seperti ini:
Harga Rp3.500.000,-
Dipotong PPh Pasal 23 = Rp....
Uang yang diterima = Rp....
terima kasih atas kunjungannya
terima kasih pak
Deletesama-sama
Deleteterima kasih atas kunjungannya
apa kasus saya seperti yang tertera di contoh tersebut diatas??
ReplyDeleteSudah terjawab diatas ya Bapak Mc Dinks
Deleteapakah perusahaan swasta juga wajib untuk memotong pph23 seperti jasa catering dan laundry. trims.
ReplyDeleteYth. Bapak Rudi Haryono
Deletekalau ada transaksi yang terutang PPh Pasal 23, maka Bendahara Perusahaan Swasta itu wajib memotongnya, tetapi kalau PPh Pasal 22, hanya wajib bagi Bendahara Pemerintah saja
terima kasih