Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh PPh Pasal 21 Seluruh Atau Sebagian Ditanggung Oleh Pemberi Kerja

Contoh PPh Pasal 21 Seluruh Atau Sebagian Ditanggung Oleh Pemberi Kerja

 Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung
pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan.
 Arip Mulyana adalah seorang pegawai dari PT Lautan Otomata dengan status menikah dan
mempunyai 3 orang anak. Dia menerima gaji Rp4.000.000,00 sebulan dan PPh ditanggung oleh
pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp150.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Juli
2013 dalam hal Arip Mulyana hanya menerima pembayaran gaji saja adalah:
 Gaji sebulan   Rp  4.000.000,00
 Pengurangan :
 1.  Biaya Jabatan
  5% x Rp4.000.000,00  = Rp  200.000,00
 2.  luran pensiun  = Rp  150.000,00
     --------------------

     Rp  350.000,00
       --------------------

Penghasilan neto sebulan    Rp  3.650.000,00
 Penghasilan neto setahun
 12 x Rp3.650.000,00    Rp  43.800.000,00
 PTKP
 -  untuk WP sendiri Rp  24.300.000,00
 -  tambahan karena menikah Rp  2.025.000,00
 -  tambahan untuk 3 orang anak Rp  6.075.000,00
     --------------------

     Rp  32.400.000,00
       --------------------

Penghasilan Kena Pajak    Rp  11.400.000,00
 PPh Pasal 21 setahun adalah
 5% x Rp11.400.000,00  = Rp  570.000,00
 PPh Pasal 21 bulan Juli:
 Rp570.000,00 : 12  = Rp  47.500,00
 PPh Pasal 21 sebesar Rp47.500,00 ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja.
 Jumlah sebesar Rp47.500,00 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Arip Mulyana.
 Namun apabila pemberi kerja adalah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai contoh berikutnya (klik disini).

2 komentar untuk "Contoh PPh Pasal 21 Seluruh Atau Sebagian Ditanggung Oleh Pemberi Kerja"

  1. mana contoh nomor I.9 pada penjelasan terakhir di atas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksudnya contoh selanjutnya pada artikel berikutnya Pak Medi Timika
      ini link nya

      http://kabarpajak.blogspot.com/2014/04/contoh-penghitungan-pemotongan-pph_9642.html

      oke, saya hyperlink kan saja untuk memudahkan pembaca.
      terima kasih atas koreksi dan kunjungannya

      Hapus