PPh Pasal 29 dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 29

Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.
Contoh :
Data WP Orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2012
Penghasilan Kena Pajak RpXXXXXXX,00
PPh terutang Rp50.000.000,00
Kredit Pajak :
a. PPh yang dipotong/ dipungut/Kredit Pajak LN
• PPh Pasal 21 Rp15.000.000,00
• PPh Pasal 22 Rp10.000.000,00
• PPh Pasal 23 Rp2.500.000,00
• PPh Pasal 24 Rp7.500.000,00
Rp35.000.000,00
PPh yang harus dibayar sendiri Rp15.000.000,00
b. PPh yang dibayar sendiri
• PPh Pasal 25 Rp12.000.000,00
Kurang Bayar (PPh Pasal 29) Rp3.000.000,00
Apabila periode pembukuannya Januari s.d. Desember, PPh Pasal 29 harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2013




















Sore pak, maaf mau tanya. untuk kredit pajak pph pasal 21 hanya apabila wp tsb seorg karyawan ya pak? kalau seorang pengusaha kredit pajaknya tanpa pph pasal 21?
ReplyDeletesore Mbak Annisa Fitri, iya mbak, namanya juga Kredit Pajak mbak, jadi kredit pajak itu merupakan pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain.
Deletebegitu mbak
terima kasih atas kunjungannya
Pak saya baru bikin npwp, saya membuatnya sendiri lewat online krna perusahaan baru yg saya tempati mewajibkan memiliki npwp. Kemarin kartu npwp beserta surat surat sampai pak. Isinya, saya terkena pasal PPh 29 dan PPh final. Maksudnya apa ya pak? Kebetulan setahun lalu, saya kerja belum memiliki npwp. Kalaupun saya kena pasal tersebut diatas apakah saya harus membayarnya dengan jumlah yg besar ya pak? Mohon balasannya pak.. Saya bingung dan buta pajak pak.. Terimakasih banyak pak
ReplyDeletesepengetahuan saya Mas Unknown, harusnya tidak terkena PPh Pasal 29 dan PPh Final, kalau Mas Unknown bekerja sebagai karyawan juga sebelumnya kan pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan tempat Mas Unknown bekerja, kecuali Mas Unknown sebelumnya punya usaha dan tidak melaporkan usaha itu atau tidak mendaftarkan perusahaan Mas Unknown, dan petugas pajak mendapatkan data itu sehingga Mas Unknown dikenai PPh Pasal 29 (pajak tahun berjalan yang kurang dibayar) dan PPh Final atas beberapa objek pajak Mas Unknown.
DeleteJika sebelumnya Mas Unknown tidak memiliki usaha, sebaiknya Mas Unknown datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Mas Unknown terdaftar untuk melakukan konfirmasi.
Tenang saja, pegawai pajak sekarang sudah sangat prima dalam melayani dan menerima dengan tangan terbuka.
Terima kasih atas kunjungannya
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSy menjual barang kesuatu perusahaan dan perusahaan trsbt tlh mengenakan pph 29 ats barang yg sy jual.
ReplyDeletePertanyaan sy apakah sy msh di kenakan pph 29 oleh dinas perpajakan?
Trm ksh
Pak Rain Gauk bisa dijelaskan lebih detail transaksi nya?
Deletekalau dari informasi yang ada tersebut diatas, bapak sebagai penjual yang menjual barang kepada perusahaan, nah bisa jadi bapak dipungut PPh Pasal 23 bukan PPh Pasal 29.
Untuk PPh Pasal 23 bisa dibaca pada tautan berikut ini:
http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%2023
terima kasih atas kunjungannya
mengenakan pph 29 ats barang yg sy jual.
ReplyDeletePertanyaan sy apakah sy msh di kenakan pph 29 oleh dinas perpajakan?
Trm ksh
sudah saya jawab diatas ya Pak Rain Gauk
Deleteterima kasih atas kunjungannya