Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah


Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah
Bendahara melakukan pembayaran atas jasa katering Puspa (NPWP 01.123.556.5-063.000) sebesar Rp3.500.000,-.
Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembayaran jasa katering tersebut adalah sebagai berikut:
Pemotongan PPh nya:
Pembayaran atas jasa katering dipotong PPh Pasal 23
PPh Pasal 23    = 2% X 3.500.000
        = 70.000
Pemungutan PPN nya:
Jasa katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga atas pembelian tersebut tidak dipungut PPN.
Kewajiban bendahara atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23

2.    Membuat Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23

3.    Menyetor ke Bank/Kantor Pos dengan SSP

4.    Melaporkan dalam SPT Masa PPh 23
Baca juga tentang:
-> PPh Pasal 23
-> Pemotong PPh Pasal 23
-> PPh Pasal 23 Bendaharawan Pemerintah
-> Perbedaan PPh 22 dan PPh 23
-> Jenis Jasa Lain yang dikenai PPh Pasal 23
-> PP 46, Pajak UMKM
-> Surat Keterangan Bebas PP46

Daftarkan email mu disini untuk mengikuti update KabarPajak:

166 Responses to "Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah"

  1. bagaimana kalau jasa pengiriman tki ke luar ngri gan . gmn prhitungan pph 23 nya , bisa minta masukannya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jasa pengiriman TKI tidak dikenai PPh Pasal 23 gan, tetapi keuntungannya nanti dikenain pajak di PPh Badannya
      terima kasih

      Delete
  • Saya seorang teknisi di PT. A, tetapi saya suka membantu (freelance) PT. B. Sehingga saya menerima Fee dari jasa teknisi tersebut, saya harus dipotong pph 21 atau 23 oleh PT. B ????

    ReplyDelete
  • kalau agan bekerja atas nama pribadi (freelance) berarti dipotong PPh Pasal 21 oleh PT B, dianggap sebagai Tenaga Ahli.
    sedangkan kalau agan bekerja atas nama PT A, maka yang dipotong adalah PT A, dipotong PPh Pasal 23 oleh PT B.
    begitu gan
    terima kasih

    ReplyDelete
  • Maaf nih saya mau tanya, kebetulan saya baru di kerja di kantor notaris, saya di minta membuat kwitansi yang sudah termasuk PPh, kwitansi sebesar Rp. 3.500.000,- (belum pph), dari clien kami di minta sekalian di masukkan pph nya , jadi berapa yang saya harus cantumkan di dalam kwitansi, ?? tolong jawabnya mas. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jadi nilai yang di kuitansi itu setelah dikurangi PPh 23, karena kuitansi adalah bukti uang yang diterima
      atau bisa juga begini, kuitansinya bisa dirinci seperti ini:
      Harga Rp3.500.000,-
      Dipotong PPh Pasal 23 = Rp....
      Uang yang diterima = Rp....
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
    2. terima kasih pak

      Delete
    3. sama-sama
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • apakah perusahaan swasta juga wajib untuk memotong pph23 seperti jasa catering dan laundry. trims.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yth. Bapak Rudi Haryono
      kalau ada transaksi yang terutang PPh Pasal 23, maka Bendahara Perusahaan Swasta itu wajib memotongnya, tetapi kalau PPh Pasal 22, hanya wajib bagi Bendahara Pemerintah saja
      terima kasih

      Delete
  • Dalam penghitungan potongan PPh Pasal 23, apakah selalu di kalikan dengan 2%? Terus kalo misalnya (hanya sbg contoh) jasa katering adalah jasa yg dipungut PPN, lalu bagaimana cara untuk pemungutan PPN nya? Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yth. Ibu Verina
      Dalam penghitungan potongan PPh Pasal 23, selalu dikalikan dengan 2%, kecuali ditentukan lain atau kecuali atas dividen,bungan dan royalti dan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) final
      Untuk jasa katering itu tidak dikenai PPN Bu...
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
    2. bila yang menerima pembayaran tidak ber NPWP, maka dikenakan tarif 4%

      Delete
    3. super sekali Kang Bejo
      terima kasih atas kunjungannya Gan

      Delete
  • Ya Pak. Saya masih sekolah, saya menanyakan hal ini untuk materi presentasi kelompok saya. Saya bisa minta nomer bapak gak? Buat menghubungi bapak.. Verina

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya Mbak Verina
      coba buka klik menu Pojok Kanan Atas tentang "About Me"
      kontak saya ada disana
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • Maaf pak, saya mau tanya lagi, saya punya contoh kasus seperti ini :
    Saya di minta membuat invoice sebesar Rp. 500.000,- , tapi clien kami mengeluarkan sebuah PO , dengan nilai nominal Rp. 512.821,- , dan meminta kami untuk merevisi invoice sebesar Rp. 512.821,- berikut disertakan nomor PO dari clien kami, yang jadi pertanyaan saya, dari mana cara penghitungan pajaknya sehingga ketemu hasil Rp. 12.821,- , mohon pencerahannya dan penjelasnya... Wassalam (Ading-Cibubur)

    ReplyDelete
    Replies
    1. pak...kasusnya gak jelas. mungkin bisa lebih diperinci lagi. karena ada suatu transaksi yang kena pph pasal 23 dan ppn, ada yg kena pph pasal 23 saja, ada yg kena pph pasal 22 saja, ada juga yg kena pph pasal 22 dan ppn dll.

      Delete
    2. Selamat pagi pak, salam sejahtera, iya pak, mengenai kasus saya seperti tersebut diatas, saya di minta membuat kwitansi atas pembuatan jasa notaris, sebesar Rp. 500.000,- , tapi dari klien kami kwitansi tersebut diminta di revisi sebesar Rp. 512.821,- , atas nilai tersebut pajak apa yang berlaku atas tagihan kami , dan bagaimana cara perhitungannya , mohon pencerahannya ... Wassalam

      Delete
    3. notaris termasuk bukan pegwai (tenaga ahli)yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan. maka pajaknya adalah 5%X50%X521821=13406 (pph pasal21)
      jadi yang dibayarkan ke notaris=521821-13406=508775
      mohon koreksinya kalo salah
      trim

      Delete
    4. tapi kalo notaris tidak ber NPWP maka 5% diganti dengan 6% ==> tarif 20% lebih tinggi

      Delete
    5. dalam kasus diatas, diasumsikan, notaris bukan sebagai PKP

      Delete
    6. Seperti yang dinyatakan Kang Bejo, mungkin Bapak Mcdinks bisa mendetailkan permasalahannya,
      sepengetahuan saya, nilai itu sebesar 2,5% dari Nilai Jasa Rp500.000,-
      tapi saya tidak tahu Bapak Mcdinks sedang melakukan transaksi apa
      jadi saya tidak tahu itu pajak atas transaksi apa..
      kalau penyerahannya jasa, maka terutang PPN dan PPh Pasal 23
      terus PPh Pasal 23 atas jasa itu hanya terutang pajak 2%

      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
    7. kalau jasa dilakukan oleh orang pribadi terutang PPh pasal21, tapi kalau dilakukan oleh badan (PT, CV dll), terutang PPh pasal 23

      Delete
    8. yoai kang bejo
      kalau yang menyerahkan jasa adalah Orang Pribadi, dikenai PPh Pasal 21 yaitu sebagai Tenaga Ahli
      sedangkan kalau yang menyerahkan jasa adalah Badan, dikenai PPh Pasal 23 yaitu sebagai Jasa
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • Maaf pak ,dari penjelasan bapak saya masih kurang paham,
    mohon lebih jelas lagi pask, dari angka 500.000 menjadi 512.821 , itu bagaimana cara perhitungannya kira2, (maaf)

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepengetahuan saya, nilai itu sebesar 2,5% dari Nilai Jasa Rp500.000,-
      tapi saya tidak tahu Bapak Mcdinks sedang melakukan transaksi apa
      jadi saya tidak tahu itu pajak atas transaksi apa..
      kalau penyerahannya jasa, maka terutang PPN dan PPh Pasal 23
      terus PPh Pasal 23 atas jasa itu hanya terutang pajak 2%

      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
    2. Pagi pak , saya juga binfgung pak, kalau 2.5% dari 500.000, 12.500 jadi total 512.500,- tapi kami di minta dibuatkan tagihan sebesar 512.821, yang berarti selisih 321.

      Delete
    3. Siang Pak Mcdinks
      kalau begitu lebih baik Bapak konfirmasi ke klien Bapak dulu untuk detail nya
      terima kasih

      Delete
    4. Sepertinya karena client bpk yang menanggung pph atas jasa tsb jd client menggunakan perhitungan Gross Up utk mendapatkan DPP nya.
      Yaitu: 500.000 : 97.5% = 512.821.
      97.5% didapat dari 100% - 2.5%. (Karena NPWP bpk pribadi jd 2.5%)
      Kalau NPWP badan masuknya pph 23 kena 2%.

      Delete
    5. benar sekali Mbak Bee Arti
      memakai metode Gross Up
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • Ada contoh lain pak, saya juga diminta dibuatkan kwitansi sebesar 6.122.449, dari nilai tagihan kami atas jasa pembuatan Akta yang sebesar 6.000.000,- , mungkin bapak tau mengenai perhitungannya,sehingga ketemu nilai 122.449 ? mohon bantuannya (maaf merepotkan)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Siang Pak Mcdinks
      lebih baik Bapak konfirmasi ke klien Bapak dulu untuk detail nya
      sepengetahuan saya, itu mungkin PPh Pasal 23 atas jasa pembuatan akta tersebut yang terutang pajak 2%
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • mau tanya pak.kl pemerintahan melakukan servis kendaraan sebesar rp 700.000,gmn perhitungan pph nya?dari dpp ato dr nominal?trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Siap Pak Ojack Maggot
      Nilai Rp700.000,- itu include PPN tidak Pak? kalau tidak include PPN, perhitungan PPh-nya dari penghasilan brutonya tersebut, tetapi kalau include PPN, maka PPN-nya dikeluarin dulu, atau begini:
      -> Jika biaya servis kendaraan senilai Rp700.000,- tersebut include PPN, maka DPP PPN = 100/110 x Rp700.000,- = Rp636.364,-
      sehingga PPh Pasal 23 nya sebesar = 2% X Rp636.364,- = Rp12.727,-
      -> Jika biaya servis kendaraan senilai Rp700.000,- tersebut TIDAK include PPN, maka langsung PPh Pasal 23 nya sebesar = 2% X Rp700.000,- = Rp14.000,-
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
    2. iya include ppn.brarti smua prhitungan pajak dhitung dari dpp y pak?makasih ats infonya

      Delete
    3. Seperti yang saya contohkan diatas Pak Ojack Maggot
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
    4. kalau yang men servise kendaraan orang pribadi, bendahara memotong PPh pasal 21, kalau yang men servise kendaraan badan, bendahara memotong PPh pasal 23. trima kasih

      Delete
    5. yang ingin berbagi/bertanya, ada baiknya menuliskan kasusnya dengan detail, sehingga jawaban yang diberikan bisa lebih jelas. contoh : transaksinya siapa dgn siapa ( badan dengan badan atau badan dengan orang pribadi), harga sudah termasuk PPN atau belum dst. trima kasih

      Delete
    6. luar biasa kang bejo

      enjoy sharing

      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • Selamat sore pak


    saya mau bertanya, seharusnya data apa jja sih yang harus kita punya apabila kita dikenakan pajak pph & ppn?
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat sore Mbak Ines
      Kalau untuk PPh ya data Penghasilan karena objek pajaknya Penghasilan
      Kalau untuk PPN ya data penjualan dan/atau pembelian barang karena objek pajaknya barang atas konsumsi
      tergantung masalahnya dimana
      selebihnya bisa dibaca disini:
      PPh ==> http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPh
      PPN ==> http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPN

      Delete